A.
Manusia
sebagai mahluk individu
Manusia sebagai mahluk individu berarti sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan yang disebut mahluk dan pribadi yang hidupnya berdiri sendiri memiliki akal, budi dan mampu menguasai mahluk lain. manusia merupakan mahluk monodualis, selain sebagai mahluk individu, manusia berperan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu, manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jiwa dan raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi kemampuan akal, pikiran, dan perasaan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sadar atau tidak, setiap manusia akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya agar memenuhi hakikatnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Manusia adalah ciptaan Tuhan dengan derajat paling tinggi di antara ciptaan-ciptaan yang lain. Setiap manusia memiliki kepribadian yang berbeda. Setiap orang dilahirkan ke dunia ini dengan sifat yang berbeda dengan manusia lain. Setiap pribadi memiliki perbedaan sehingga selalu dapat dibedakan dengan yang lain. Manusia dikaruniai hak dasar yang melekat dalam dirinya, yaitu hak asasi manusia. Hak asasi merupakan hak mutlak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa pada setiap individu tanpa memandang perbedaan yang ada. Manusia secara individu adalah bebas. Ia bebas memutuskan sendiri tindakannya dan pilihan yang ia ambil.
B. Manusia sebagai mahluk sosial
Plato mengatakan,
mahluk hidup yang disebut manusia merupakan mahluk sosial dan mahluk yang
senang bergaul/berkawan. Status mahluk sosial selalu melekat pada diri manusia.
Manusia tidak bisa bertahan hidup hanya dengan mengandalkan dirinya sendiri
saja. Ciri utama mahluk sosial adalah hidup berbudaya, yaitu hidup menggunakan
akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan Aristoteles mengatakan, manusia adalah mahluk yang
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.
Sejak lahir dalam diri manusia sudah memiliki hasrat/bakat/naluri yang kuat
untuk berhubungan atau hidup di tengah-tengah manusia lainnya. Naluri itu
disebut gregoriousness.
II
PENGERTIAN BANGSA DAN
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
A.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut
para ahli :
Ernest Renant,
bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat
yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Otto Bauer,
bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
B.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans
Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan
7. Agama
III
Pengertian Negara Dan
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
A. Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan
B. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Ada
beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai
negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting .
syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan
unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang
mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah
unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi
atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan
dari negara lain.
0 Response to " "
Posting Komentar